PPAT Muhammad Gallib Iqbal, S.H., M.Kn.
Lihat perkembangan berkas Anda!
About
Pejabat Pembuat Akta Tanah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dikatakan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah
Salah satu tugas PPAT yaitu melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah.
Membuat akta otentik
PPAT juga bertugas sebagai pembuat akta otentik (sah dimata hukum) sebagai bukti terlaksananya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah.
Services
Akta jual beli
Menyusun dan mengesahkan akta jual beli tanah yang sah secara hukum, memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak terlindungi.
Akta tukar menukar
Menyediakan layanan pembuatan akta tukar menukar tanah dengan penekanan pada keabsahan dan keamanan transaksi.
Akta hibah
Membantu dalam proses pembuatan akta hibah tanah untuk memastikan transfer kepemilikan yang sah dari pemberi hibah kepada penerima hibah.
Akta pemasukan dalam perusahaan
Membantu dalam proses pembuatan akta yang diperlukan untuk memasukkan tanah ke dalam aset perusahaan atau badan hukum lainnya.
Akta pembagian hak bersama
Mengatur dan menyusun akta pembagian hak bersama untuk tanah atau properti yang dimiliki secara bersama-sama, memastikan pembagian yang adil dan sah.
Akta pemberian hak tanggungan
dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memberikan hak tanggungan atas tanah dan/atau bangunan sebagai jaminan atas suatu utang atau pinjaman.
Frequently Asked Questions
1. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus akta tanah?
Untuk mengurus akta tanah, biasanya diperlukan dokumen-dokumen berikut:
- KTP dan NPWP para pihak yang terlibat
- Sertifikat tanah
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB
- Bukti pembayaran pajak
- Surat keterangan dari kelurahan atau desa
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan
2. Apakah biaya yang diperlukan untuk mengurus akta tanah?
Biaya yang diperlukan untuk mengurus akta tanah bervariasi tergantung pada jenis transaksi dan nilai tanah. Biaya ini biasanya mencakup biaya administrasi, biaya PPAT, dan pajak-pajak terkait. Informasi lebih lanjut mengenai biaya dapat diperoleh melalui konsultasi dengan PPAT.
3. Berapa lama proses pembuatan akta tanah?
Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan akta tanah bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Secara umum, proses ini dapat memakan waktu antara 2 hingga 4 minggu.
4. Apakah PPAT dapat memberikan layanan konsultasi hukum?
PPAT dapat memberikan penjelasan terkait aspek hukum dalam pembuatan akta tanah, namun untuk konsultasi hukum yang lebih mendalam, disarankan untuk menghubungi notaris atau konsultan hukum yang berwenang.
Team
Arief Kushendra
StaffMuhammad Galib Iqbal, S.H., M.Kn.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T)Vivi Rismawati
StaffContact
Address
Jl. Kapten Mustofa, No.09, Kel. Tanjung Senang, Kec. Kotabumi Selatan
Lampung Utara, Lampung.
Call Us
+62 812 7358 1236
Email Us
notgalibiqbal@gmail.com
Open Hours
Senin - Jum'at
9:00AM - 04:00PM